Desa wisata di Indonesia tumbuh dengan sangat cepat. Namun, di balik pertumbuhan tersebut ada pertanyaan yang jauh lebih penting: apakah semakin banyak desa wisata juga berarti semakin banyak desa yang benar-benar mampu mendatangkan wisatawan, menghasilkan pendapatan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat?
Pertanyaan itulah yang terasa kuat ketika membaca Kajian Peta Jalan Desa Wisata Indonesia 2026–2045. Dokumen Kementerian Pariwisata ini tidak sekadar berbicara tentang bagaimana membentuk desa wisata baru, tetapi menawarkan perubahan besar dalam cara melihat keberhasilan desa wisata. Orientasinya bergeser dari jumlah menuju kualitas, dari potensi menuju kinerja, dan dari sekadar memiliki status desa wisata menuju kemampuan untuk benar-benar naik kelas.
Ketika Jumlah Desa Wisata Tumbuh, tetapi Kualitas Belum Mengikuti
Data dalam kajian ini cukup menarik. Dari 84.139 desa di Indonesia, sebanyak 6.189 desa telah tercatat di Jejaring Desa Wisata atau Jadesta per 28 Februari 2026. Namun, sebanyak 78,2% masih berada pada kategori rintisan, 16,1% berkembang, 5,1% maju, dan hanya 0,5% yang sudah berada pada kategori mandiri. Artinya, sebagian sangat besar desa wisata Indonesia masih berada pada tahap awal pengembangan (Bab 1, hlm. 4–5). peta jalan desa wisata indonesi…
Lebih menarik lagi jika melihat perkembangannya. Dalam kurun 2021–2025, jumlah desa wisata rintisan meningkat sekitar 237%. Sebaliknya, jumlah desa wisata berkembang justru menurun, sedangkan kategori maju dan mandiri relatif stagnan. Kajian tersebut membaca kondisi ini sebagai indikasi bahwa pengembangan selama ini lebih banyak berfokus pada pembentukan desa wisata baru, sementara desa wisata yang sudah terbentuk belum mendapatkan perhatian yang cukup untuk berkembang secara optimal (Bab 1, hlm. 5). peta jalan desa wisata indonesi…
Menurutku, inilah salah satu pesan terpenting dari buku ini. Tantangan desa wisata Indonesia ke depan bukan lagi sekadar menambah jumlah desa wisata, tetapi bagaimana membuat desa wisata yang sudah ada benar-benar berkembang dan naik kelas.
Desa Wisata Bukan Sekadar Desa yang Memiliki Objek Wisata
Peta jalan ini juga memperjelas konsep desa wisata Indonesia. Desa wisata ditempatkan sebagai perpaduan antara rural tourism dan community-based tourism. Karena itu, desa wisata tidak hanya mengandalkan alam, budaya atau atraksi yang berada di wilayah pedesaan. Masyarakat ditempatkan sebagai aktor utama sekaligus pemilik, pengelola dan penerima manfaat kegiatan pariwisata (Bab 3, hlm. 59–60).
Konsep tersebut membuat pengalaman yang ditawarkan desa wisata berbeda dengan objek wisata biasa. Wisatawan bukan sekadar datang untuk melihat sesuatu, tetapi diharapkan dapat merasakan kehidupan dan kearifan lokal serta berinteraksi dengan nilai dan kebiasaan masyarakat setempat. Keautentikan kehidupan masyarakat justru menjadi salah satu kekuatan utama produk desa wisata (Bab 1, hlm. 4).
Arah ini semakin relevan karena tren perjalanan juga bergerak menuju pengalaman yang lebih autentik dan berkelanjutan. Kajian mencatat enam tren yang berpotensi berkembang, yaitu cultural immersion, eco-friendly tourism, nature and adventure-based tourism, culinary and gastronomy tourism, wellness tourism, serta bleisure (Bab 1, hlm. 6).
Artinya, desa wisata sebenarnya mempunyai peluang besar. Persoalannya bukan sekadar apakah desa memiliki potensi, tetapi apakah potensi tersebut mampu diterjemahkan menjadi pengalaman yang benar-benar ingin dibeli wisatawan.
Dari “Punya Potensi” Menuju Kinerja yang Bisa Diukur
Bagian yang menurutku paling menarik adalah perubahan cara mengukur perkembangan desa wisata. Peta jalan mengembangkan sistem klasifikasi yang tidak hanya menggunakan penilaian kualitatif, tetapi juga kuantitatif. Instrumennya diuji melalui survei terhadap 232 desa wisata, dikonfirmasi melalui lapangan, dan pembobotan kriterianya melibatkan 13 ahli di bidang pariwisata.
Sistem tersebut menggunakan 10 kriteria, 27 subkriteria dan 49 indikator kuantitatif. Sepuluh kriteria itu meliputi ekonomi dan usaha pariwisata; aksesibilitas dan infrastruktur; kelembagaan dan tata kelola; sumber daya manusia; produk dan atraksi wisata; pemasaran dan digitalisasi; lingkungan dan keberlanjutan; inklusivitas; pendanaan dan kemitraan; serta resiliensi (Bab 3, hlm. 74–96).
Di sinilah menurutku terjadi perubahan yang sangat penting. Desa wisata tidak cukup mengatakan, “Kami sudah mempunyai paket wisata.” Dalam indikator ekonomi, misalnya, yang dihitung bukan hanya jumlah paket wisata, tetapi juga berapa paket yang benar-benar terjual, berapa pendapatan yang dihasilkan, berapa wisatawan domestik dan mancanegara yang datang, serta berapa lama mereka tinggal.
Jadi, potensi tidak lagi menjadi ukuran akhir. Potensi harus diolah menjadi produk, produk dikemas menjadi paket, paket harus terjual, wisatawan harus datang, dan aktivitas tersebut pada akhirnya harus menghasilkan manfaat ekonomi.
Pemasaran dan Digitalisasi Menjadi Bagian dari Ukuran Desa Wisata
Hal penting lainnya adalah ditempatkannya pemasaran dan digitalisasi sebagai salah satu dari sepuluh kriteria utama. Indikatornya antara lain keberadaan kanal digital aktif dan jumlah konten promosi (Bab 3, hlm. 75–82).
Ini menarik karena pemasaran berarti tidak lagi ditempatkan sebagai kegiatan tambahan setelah produk wisata selesai dibuat. Kemampuan desa wisata untuk dikenal, ditemukan, dan dipasarkan menjadi bagian dari kualitas desa wisata itu sendiri.
Namun, jika dibaca bersama indikator ekonomi, aktif di media digital saja tentu belum cukup. Konten promosi idealnya berujung pada pengenalan produk, terbukanya pasar, paket yang terjual, wisatawan yang datang, hingga pendapatan yang diterima masyarakat.
Dengan kata lain, ukuran keberhasilan pemasaran tidak seharusnya berhenti pada seberapa sering kita membuat konten, tetapi seberapa jauh pemasaran mampu membantu menggerakkan pasar.
Desa Wisata Juga Harus Punya Orang yang Mampu Mengelolanya
Peta jalan memberi perhatian besar terhadap sumber daya manusia. Indikatornya meliputi jumlah tenaga kerja, jumlah SDM terlatih, pelatihan yang diikuti, hingga tenaga kerja yang memiliki sertifikasi. Pada sisi kelembagaan, yang dilihat bukan hanya keberadaan organisasi pengelola, tetapi juga keaktifan pengelola dan aturan pengelolaan desa wisata.
Pokdarwis sendiri ditempatkan sebagai penggerak elemen sosial masyarakat. Pokdarwis berperan mendorong partisipasi warga, menciptakan produk dan aktivitas wisata, menjaga kualitas layanan, serta memastikan manfaat kegiatan desa wisata dapat didistribusikan secara adil dan terbuka kepada masyarakat (Bab 5, hlm. 149–150).
Pesannya cukup jelas: alam yang indah atau budaya yang unik saja tidak otomatis menghasilkan desa wisata yang berhasil. Harus ada orang yang mau bergerak dan mempunyai kemampuan untuk mengemas produk, mengelola organisasi, melayani wisatawan, membangun jaringan, berkolaborasi, dan memasarkannya.
Bukan Hanya Berkelanjutan, tetapi Menuju Pariwisata Regeneratif
Konsep keberlanjutan dalam peta jalan juga dibuat lebih luas. Desa wisata nantinya dinilai dari pengelolaan sampah, konservasi lingkungan dan budaya, keterlibatan kelompok rentan, fasilitas ramah disabilitas, sumber pendanaan, kemitraan hingga kesiapan menghadapi risiko.
Bahkan aspek resiliensi mencakup keberadaan SOP mitigasi dan penanganan risiko, simulasi bencana, fasilitas penanggulangan bencana, kotak P3K hingga asuransi wisata. Risiko yang dibahas pun bukan hanya bencana alam, tetapi juga pandemi, perubahan iklim, ketidakstabilan ekonomi serta risiko sosial budaya (Bab 5, hlm. 153–155).
Pada tahap yang lebih tinggi, arah pengembangannya bergerak menuju pariwisata regeneratif. Salah satu bentuk konkretnya adalah pendapatan pariwisata diinvestasikan kembali untuk konservasi alam, budaya, dan penguatan komunitas (Bab 5, hlm. 154–155).
Jadi, bukan hanya bagaimana pariwisata tidak merusak desa. Pariwisata justru diharapkan ikut membuat alam, budaya, ekonomi lokal, dan masyarakat menjadi semakin kuat.
Empat Tahap Menuju Desa Wisata Indonesia 2045
Transformasi tersebut tidak dilakukan sekaligus, tetapi disusun dalam empat fase. Fase 2026–2029 difokuskan pada pembangunan fondasi, pendataan, standardisasi klasifikasi, kelembagaan dan kapasitas SDM. Fase 2030–2034 mulai memperkuat produk, model bisnis, branding, digitalisasi dan ekonomi. Fase 2035–2039 diarahkan pada peningkatan daya saing dan perluasan pasar regional Asia. Sedangkan fase 2040–2045 membawa desa wisata menuju daya saing global dan pengembangan pariwisata regeneratif (Bab 4, hlm. 101–134).
Targetnya pun konkret. Proporsi desa wisata mandiri yang pada awal periode hanya sekitar 0,5% ditargetkan menjadi 2% pada 2029, 5% pada 2034, 8% pada 2039, dan 10% pada 2045. Desa wisata maju juga diarahkan meningkat hingga 15% pada 2045.
Artinya, ukuran keberhasilan peta jalan ini bukan berapa banyak desa wisata baru yang berhasil dilahirkan, tetapi berapa banyak desa wisata yang berhasil bergerak dari rintisan menjadi berkembang, kemudian maju, dan akhirnya mandiri.
Saatnya Berhenti Puas dengan Status Desa Wisata
Bagiku, pesan terbesar dari Peta Jalan Desa Wisata Indonesia 2026–2045 sebenarnya sederhana. Indonesia tidak kekurangan desa yang mempunyai potensi wisata. Tantangannya adalah mengubah potensi tersebut menjadi sesuatu yang benar-benar bekerja.
Desa wisata tidak seharusnya berhenti setelah memperoleh SK, membentuk Pokdarwis, mendapatkan pelatihan, membuat paket wisata atau memiliki akun media sosial. Semua itu baru merupakan bagian dari proses. Pada akhirnya harus ada produk yang berkualitas, pengelola yang aktif, pemasaran yang berjalan, paket yang terjual, wisatawan yang datang, transaksi yang terjadi, manfaat yang dirasakan masyarakat, serta alam dan budaya yang tetap terjaga.
Karena mungkin pertanyaan terpenting ke depan bukan lagi:
“Berapa desa wisata yang sudah kita bentuk?”
Tetapi:
“Berapa desa wisata yang benar-benar tumbuh, menghasilkan manfaat bagi masyarakat, dan berhasil naik kelas?”
Itulah perubahan besar yang ditawarkan Peta Jalan Desa Wisata Indonesia 2026–2045: dari mengejar jumlah menuju kualitas, dari memiliki potensi menuju menghasilkan kinerja, dan dari sekadar menyandang status desa wisata menuju desa wisata yang benar-benar berdaya saing, mandiri, berkelanjutan, bahkan regeneratif.
Kalau kita terlibat dalam pengelolaan desa wisata, mungkin sekarang waktunya berhenti hanya menghitung berapa potensi, atraksi, paket, pelatihan atau konten yang sudah dibuat. Cobalah mulai menghitung berapa paket yang benar-benar terjual, berapa wisatawan yang datang, berapa pendapatan yang dihasilkan, siapa saja masyarakat yang memperoleh manfaat, dan apa yang sudah berubah di desa kita.
Dari situlah perjalanan desa wisata untuk benar-benar “naik kelas” bisa dimulai.
Referensi Utama
Susilowati, Ervan; Damayanti, Lanina Adna Berlian; Altakwa, Fahri Surya; Julian, Andika; Zulhijjiani, Rizkika; Kartawiria, Rizqinnafi; & Syukur, Abdul. 2026. Kajian Peta Jalan Desa Wisata Indonesia 2026–2045. Kajian Kebijakan Bidang Kepariwisataan, Vol. 2, No. 1 Tahun 2026. Kementerian Pariwisata Republik Indonesia. peta jalan desa wisata indonesi…
Bagi yang ingin membaca atau mengunduh buku Kajian Peta Jalan Desa Wisata Indonesia 2026–2045 secara lengkap, buku dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Pariwisata berikut:
Download Kajian Peta Jalan Desa Wisata Indonesia 2026–2045 – Kementerian Pariwisata RI

0 comments:
Post a Comment