Showing posts with label standarisasi usaha pariwisata. Show all posts
Showing posts with label standarisasi usaha pariwisata. Show all posts

Monday, May 25, 2015


I.ASPEK PRODUK
A. Tempat dan Ruang
1.Tersedia area di dalam atau di luar gedung, yang memenuhi persyaratan kelaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Luas area yang digunakan untuk peralatan dan mesin permainan paling besar 80 % dari total luas area.
3.Petunjuk arah masuk dan keluar yang jelas dan mudah terlihat.
4.Penerangan dan sirkulasi udara yang baik sesuai standar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

B. Fasilitas
5.Tersedia peralatan dan mesin permainan, baik elektronik maupun mekanik, yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Memenuhi persyaratan kelaikan/keamanan penggunaannya;
b. Bukan mengandalkan keberuntungan (luck/chance) atau mengandung unsur perjudian; dan
c. Tidak mengandung pornografi /pornoaksi, kekerasan dan pembunuhan.
6.Tersedia loket/tempat penjualan tiket tanda masuk, koin, atau kartu untuk bermain
7.Tersedia tempat sampah tertutup.
8.Tersedia fasilitas untuk penyandang disabilitas.

C. Kelengkapan Arena Permainan
9.Papan nama:
a. dibuat dari bahan aman dan kuat dengan tulisan yang terbaca dan terlihat; dan
b. dipasang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.Informasi mengenai harga permainan pada setiap jenis permainan dan pengoperasian sarana dan fasilitas arena permainan:
a. ditulis dalam bahasa Indonesia;
b. dengan tulisan yang terbaca jelas; dan
c. dipasang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.Tersedia larangan tertulis dan ditempatkan pada tempat yang mudah terbaca, mengenai:
a. berjudi;
b. merokok;
c. membawa, mengedarkan, dan mengkonsumsi narkoba;
d. membawa/mengkonsumsi minuman beralkohol; dan
e. membawa senjata tajam/api.
12.Tersedia fasilitas parkir yang, bersih, aman dan terawat

II. ASPEK PELAYANAN
Prosedur Operasional Standar (Standard Operating Procedure)
1.Ketersediaan dan penyampaian informasi, mengenai:
a. produk;
b. harga permainan;
c. pembayaran;
d. nomor telepon penting (kepolisian, pemadam kebakaran, ambulans, dan rumah sakit atau klinik); dan
e. jadwal operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Pengadaan dan/atau penyediaan peralatan dan mesin permainan.
3.Perawatan secara berkala terhadap arena permainan, termasuk peralatan dan mesin permainan.
4.Pengoperasian arena permainan, termasuk peralatan dan mesin permainan, sesuai standar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.Tata tertib penggunaan area permainan.
6.Pembayaran tunai dan/atau nontunai.
7.Pelaksanaan kebersihan di lingkungan arena permainan.
8.Pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya.
9.Keselamatan dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).
10.Penanganan keluhan pengunjung.

III.ASPEK PENGELOLAAN
A. Organisasi
1.Profil perusahaan yang terdiri atas:
a. visi dan misi;
b. struktur organisasi yang lengkap dan terdokumentasi; dan
c. uraian tugas dan fungsi yang lengkap untuk setiap jabatan
dan terdokumentasi.
2.Dokumen prosedur operasional standar (standard operating procedure) dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja.
3.Rencana usaha yang lengkap, terukur dan terdokumentasi.
4.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terdokumentasi.

B. Manajemen
5.Pelaksanaan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terdokumentasi.
6.Pelaksanaan evaluasi kinerja manajemen yang terdokumentasi
7.Tersedia informasi mengenai dokter, rumah sakit atau klinik yang terdekat.
8.Pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan karyawan yang terdokumentasi.

C. Sumber Daya Manusia
9.Karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan.
10.Memiliki perencanaan dan pengembangan karir.
11.Memiliki program pelatihan peningkatan kompetensi.
12.Memiliki program penilaian kinerja karyawan.
13.Tersedia tenaga kerja:
a. operator yang berkompeten untuk memastikan keselamatan pemain dan pengunjung
b. teknisi yang berkompeten untuk menjaga keselamatan pemain dan pengunjung, dan;
c. petugas keamanan oleh satuan pengamanan yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) satuan pengamanan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
14.Perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan.
D. Sarana dan Prasarana.
15.Tersedia area administrasi di ruang pimpinan arena permainan.
16.Tersedia area pemeliharaan dan perbaikan.
17.Tersedia tempat penyimpanan barang bagi karyawan.
18.Tersedia toilet yang bersih, terawat dan terpisah untuk pria dan wanita yang masing-masing dilengkapi dengan:
a. tanda yang jelas;
b. air bersih yang cukup;
c. tempat cuci tangan dan alat pengering;
d. kloset jongkok dan/atau kloset duduk;
e. tempat sampah tertutup; dan
f. tempat buang air kecil (urinoir) untuk toilet pengunjung pria.
19.Akses khusus darurat yang terlihat dengan rambu yang jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20.Peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21.Tersedia keranjang sampah tertutup.
22.Instalasi listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
23.Instalasi air bersih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
24.Tersedia area atau tempat ibadah dengan kelengkapannya
Standar ini bersumber dari PERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR USAHA ARENA PERMAINAN
ilustrasi foto : gamefantasia.com

Monday, October 20, 2014




Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata (LSU Pariwisata) merupakan implementasi Undang - Undang No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang mensyaratkan bahwa produk, pelayanan dan pengelolaan usaha pariwisata harus memiliki standar. Hal ini dipertegas dengan Peraturan Menteri No 1 dan 7 tahun 2014 mewajibkan pelaku industri wisata melakukan Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata. 
Sertifikasi dan standardisasi usaha tersebut mencakup tiga hal, yaitu produk, pelayanan dan pengelolaan yang diatur dalam standar usaha yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri. 
Untuk tahap pertama, yang paling mudah adalah sertifikasi hotel karena industrinya sudah besar, berikutnya rumah makan, restoran, biro perjalanan wisata dan MICE. 



Prioritas sertifikasi akan dilakukan pada usaha pariwisata yang berada di daerah-daerah yang termasuk dalam 16 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) yang telah ditetapkan seiring dengan fokus pengembangan pariwisata Indonesia.
Semarang Kota yang sudah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional sudah selayaknya berbenah dan mengimplementasikan sesegera mungkin peraturan sertifikasi usaha. Hal ini juga di dukung dengan keberadaan salah satu lembaga sertifikasi usaha yang berada di Kota Semarang sehingga akan bisa lebih menghemat biaya dan waktu dalam proses pelaksanaan sertifikasi.


📌 Artikel Pilihan
Pendakian Merbabu
Pendakian Merbabu yang Selalu Haru Biru

Gunung Merbabu bukan sekadar tempat mendaki. Setiap langkah menyimpan cerita, perjuangan, dan haru yang selalu membuat rindu untuk kembali.

➜ Baca Selengkapnya

CATATAN HARIAN

Popular Posts

Satu Malam, Ranjangku Seperti Kebanjiran

Satu Malam, Ranjangku Seperti Kebanjiran

Malam itu aku terbangun karena celana dan sprei basah. Kukira hanya kejadian biasa, tetapi malam itulah awal perjalanan yang akhirnya membawaku menjalani hemodialisis. Sebuah kisah nyata tentang ujian, harapan, dan ikhtiar.

Baca Selengkapnya »
Hubungi Kami Kariswisata