Sunday, July 12, 2026

Definisi Pariwisata
Pariwisata adalah suatu fenomena sosial, budaya, dan ekonomi yang melibatkan perpindahan orang ke negara atau tempat di luar lingkungan tempat tinggal atau aktivitas rutinnya untuk tujuan pribadi maupun bisnis/profesional. Orang-orang tersebut disebut pengunjung (visitors), yang dapat berupa wisatawan (tourists) maupun pelancong sehari (excursionists), baik penduduk (residents) maupun bukan penduduk (non-residents). Pariwisata berkaitan dengan berbagai aktivitas yang mereka lakukan, yang sebagian di antaranya menimbulkan pengeluaran untuk kegiatan pariwisata (tourism expenditure). (United Nations World Tourism Organization, 2008).

Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan Wisata yang didukung sarana, prasarana, fasilitas, dan layanan dengan memperhatikan kebutuhan wisatawan. (UU Nomor 18 Tahun 2025)


Pariwisata, Perjalanan, dan Hospitalitas: Apa Perbedaannya?

Pariwisata (tourism) merupakan istilah yang paling luas (payung besar) yang mencakup seluruh aktivitas dan industri yang membentuk pengalaman wisata seseorang. Sementara itu, menurut United Nations World Tourism Organization (2020), perjalanan (travel) adalah aktivitas berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain untuk berbagai tujuan, meskipun yang paling umum adalah untuk rekreasi dan kegiatan waktu luang (Hall & Page, 2006).

Di sisi lain, hospitalitas (hospitality) dapat didefinisikan sebagai “bisnis yang bertujuan membuat orang merasa diterima, nyaman, rileks, dan menikmati pengalaman mereka” (Discover Hospitality, 2015, hlm. 3).

Secara sederhana, industri hospitalitas merupakan gabungan dari sektor akomodasi serta makanan dan minuman (food and beverage/F&B). Kedua sektor tersebut secara bersama-sama membentuk segmen terbesar dalam industri pariwisata (Go2HR, 2020).

Definisi Wisatawan (Tourist) dan Pelancong Sehari (Excursionist)

Berdasarkan definisi pariwisata, wisatawan (tourist) secara umum didefinisikan sebagai seseorang yang melakukan perjalanan setidaknya sejauh 80 km dari tempat tinggalnya dan menetap di tujuan selama minimal 24 jam, baik untuk tujuan bisnis, rekreasi, maupun tujuan lainnya (LinkBC, 2008, hlm. 8).

Selanjutnya, United Nations World Tourism Organization (1995) mengelompokkan wisatawan menjadi tiga kategori, yaitu:

  1. Wisatawan Domestik (Domestic Tourist), yaitu penduduk suatu negara yang melakukan perjalanan wisata di dalam wilayah negaranya sendiri.
  2. Wisatawan Inbound (Inbound Tourist), yaitu warga negara asing atau bukan penduduk yang melakukan perjalanan wisata ke suatu negara.
  3. Wisatawan Outbound (Outbound Tourist), yaitu penduduk suatu negara yang melakukan perjalanan wisata ke negara lain.

Sementara itu, pelancong sehari (excursionist) adalah pengunjung yang datang dan kembali pada hari yang sama tanpa menginap di destinasi yang dikunjungi (UNWTO, 2020). Mereka sering pula disebut sebagai day trippers atau wisatawan harian.

North American Industry Classification System (NAICS) 

adalah sistem klasifikasi industri yang dikembangkan bersama oleh pemerintah Kanada, Amerika Serikat, dan Meksiko. Tujuan utamanya adalah menyediakan standar klasifikasi yang seragam sehingga data dan analisis industri dapat dibandingkan secara konsisten di ketiga negara tersebut (British Columbia Ministry of Jobs, Tourism and Skills Training, 2013a).

Berdasarkan NAICS, industri yang berkaitan dengan pariwisata dikelompokkan ke dalam lima sektor utama, yaitu:

  1. Akomodasi (Accommodation)
    Meliputi usaha penyedia tempat menginap, seperti hotel, motel, resort, vila, homestay, hostel, bumi perkemahan (campground), dan bentuk akomodasi lainnya.
  2. Jasa Makanan dan Minuman (Food and Beverage Services/F&B)
    Mencakup restoran, rumah makan, kafe, kedai kopi, katering, bar, serta berbagai usaha penyedia makanan dan minuman.
  3. Rekreasi dan Hiburan (Recreation and Entertainment)
    Meliputi objek wisata, taman rekreasi, museum, galeri seni, pertunjukan seni, taman hiburan, kegiatan olahraga, serta berbagai aktivitas rekreasi lainnya.
  4. Transportasi (Transportation)
    Mencakup layanan transportasi yang mendukung perjalanan wisata, seperti maskapai penerbangan, kereta api, kapal laut, bus, taksi, kendaraan sewa, dan moda transportasi lainnya.
  5. Jasa Perjalanan (Travel Services)
    Meliputi biro perjalanan wisata, agen perjalanan, operator tur (tour operator), penyelenggara paket wisata, pusat informasi wisata, serta layanan pemesanan perjalanan.

Kelima kelompok industri tersebut—yang juga sering disebut sebagai sektor pariwisata—dibentuk berdasarkan kesamaan proses kerja (labour processes) dan sumber daya (inputs) yang digunakan dalam menjalankan usahanya (Government of Canada, 2013).

Sebagai contoh, berbagai jenis usaha akomodasi seperti hotel, motel, maupun bumi perkemahan memiliki karakteristik operasional yang hampir sama. Semuanya memerlukan petugas resepsionis untuk melayani tamu, staf housekeeping untuk menjaga kebersihan, tenaga pemeliharaan (maintenance), serta fasilitas yang memungkinkan tamu menginap dengan nyaman. Karena memiliki proses operasional dan kebutuhan sumber daya yang serupa, seluruh usaha tersebut dikelompokkan dalam sektor akomodasi.

Prinsip yang sama juga berlaku pada empat sektor lainnya. Oleh karena itu, pengelompokan ini memudahkan pemerintah, peneliti, maupun pelaku industri dalam memahami struktur industri pariwisata, menyusun statistik, serta merancang kebijakan dan strategi pengembangan pariwisata.


Klasifikasi di INDONESIA

Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, usaha pariwisata terdiri dari 13 bidang utama yang menyediakan barang, jasa, atau fasilitas untuk kebutuhan wisatawan. [1, 2, 3, 4]
Ke-13 jenis usaha pariwisata tersebut meliputi:
  1. Daya Tarik Wisata: Pengelolaan tempat rekreasi, baik alam, budaya, maupun buatan (misal: Taman Mini Indonesia Indah).
  2. Kawasan Pariwisata: Pengembangan area terpadu yang dilengkapi fasilitas pendukung wisata (misal: Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika).
  3. Jasa Transportasi Wisata: Penyewaan kendaraan atau penyedia sarana transportasi khusus wisatawan.
  4. Jasa Perjalanan Wisata: Biro perjalanan (Travel Agent) atau agen tur (Tour Operator) yang menyusun dan menjual paket wisata (seperti pemesanan via Traveloka).
  5. Jasa Makanan dan Minuman: Usaha kuliner seperti restoran, kafe, bar, hingga katering.
  6. Penyediaan Akomodasi: Segala jenis tempat menginap, mulai dari hotel, vila, hingga homestay (pemesanan biasanya melalui Agoda).
  7. Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi: Pengadaan pertunjukan seni, konser musik, atau festival budaya.
  8. Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran (MICE): EO (Event Organizer) dan penyedia fasilitas pameran/konvensi.
  9. Jasa Informasi Pariwisata: Penyediaan biro informasi, pemandu wisata (tour guide), dan publikasi data wisata.
  10. Jasa Konsultan Pariwisata: Layanan nasihat, perencanaan, dan riset pengembangan industri pariwisata.
  11. Jasa Pramuwisata: Layanan pemandu wisata berlisensi yang mendampingi dan memberikan edukasi kepada wisatawan.
  12. Wisata Tirta: Aktivitas rekreasi dan olahraga air seperti arung jeram, menyelam, selancar, dan pemancingan.
  13. SPA: Usaha perawatan tubuh yang memadukan layanan kesehatan, relaksasi, dan kebugaran (biasanya banyak ditemukan di destinasi spa terpadu). 

0 comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

📌 Artikel Pilihan
Pendakian Merbabu
Pendakian Merbabu yang Selalu Haru Biru

Gunung Merbabu bukan sekadar tempat mendaki. Setiap langkah menyimpan cerita, perjuangan, dan haru yang selalu membuat rindu untuk kembali.

➜ Baca Selengkapnya

CATATAN HARIAN

Popular Posts

Satu Malam, Ranjangku Seperti Kebanjiran

Satu Malam, Ranjangku Seperti Kebanjiran

Malam itu aku terbangun karena celana dan sprei basah. Kukira hanya kejadian biasa, tetapi malam itulah awal perjalanan yang akhirnya membawaku menjalani hemodialisis. Sebuah kisah nyata tentang ujian, harapan, dan ikhtiar.

Baca Selengkapnya »
Hubungi Kami Kariswisata