Dalam rangka pembinaan usaha karaoke di Kota Semarang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang bersama dinas terkait ( Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Badan Perijinan Pelayanan Terpadu, Dinas Tata Kota, Inspektorat) dan Pemangku Wilayah ( Camat dan Lurah0 Serta Aparat Keamanan ( Kodim, Polrestabes, Polsek, Koramil) melakukan pertemuan dengan pengusaha karaoke secara bertahap dibagi dalam beberapa wilayah. Tahap 1 untuk Kecamatan Pedurungan, kedua Kecamatan Semarang Barat dan Utara, ketiga Semarang Tengah, Selatan dan Timur, serta ke empat Tembalang, Banyumanik, Candisari dan Gajah Mungkur.
Tujuan pertemuan yaitu :
1. Mengantisipasi adanya gangguan Transtibum
2. Mencegah pelanggaran perda kota semarang
3. Meningkatkan PAD Kota Semarang dari sektor Hiburan.
Selanjutnya para pengusaha/manajer usaha karaoke diberikan penjelasan-penjelasan termasuk ketentuan - ketentuan yang harus dipenuhi sesuai peraturan daerah yang berlaku dan apabila dalam batas waktu 1 bulan setelah pertemuan tidak dipenuhi maka akan dilakukan penertiban oleh tim gabungan.
Pada tahun ini aku masih bekerja sebagai staf di bidang industri pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang salah satu tugas pokok dan fungsinya adalah pembinaan usaha hiburan termasuk karaoke, club malam dan spa massage.
